Begini Aturan dan Prosedur Penarikan Kendaraan Bermotor Saat Gagal Bayar Cicilan

Artikel ini mengulas soal penarikan atau penyitaan kendaraan bermotor karena konsumen menunggak atau gagal melakukan pembayaran cicilan

Repost Hukumonline.com

1/22/20241 min read

penarikan atau penyitaan kendaraan bermotor karena konsumen menunggak atau gagal melakukan pembayaran cicilan dan mendapat tindakan dari perusahaan pembiayaan atau multifinance berupa penyitaan. Penyitaan tersebut sering menjadi perdebatan karena masyarakat atau nasabah merasa terindimidasi, bahkan mendapat tindak kekerasan dari debt collector atau penagih.

Perlu diketahui, penyitaan kendaraan tersebut dilakukan untuk menjaga kualitas kredit perusahaan pembiayaan. Meski demikian, penyitaan tersebut harus dilakukan dengan prosedur yang benar dan memenuhi persyaratan yang ditentukan.