Nikah Siri Bisa Dijerat Pasal Pidana? Simak Penjelasan Hukumnya
Artikel ini menjelaskan bahwa menikah secara siri atau lebih dikenal dengan nikah siri bukanlah hal baru di Indonesia
Repost : Humumonline.com
1/22/20241 min read


Banyak pihak yang melakukan pernikahan secara siri dengan berbagai alasan. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, nikah siri berarti pernikahan yang hanya disaksikan oleh seorang modin dan saksi, tidak melalui Kantor Urusan Agama, sehingga perkawinan tersebut menurut agama Islam sudah sah. Ketentuan secara khusus mengenai nikah siri sendiri sampai saat ini belum diatur di dalam peraturan perundang-undangan yang ada.
Dalam hukum positif di Indonesia tidak mengenal adanya istilah nikah siri (perkawinan siri), terlebih lagi mengatur secara khusus mengenai perkawinan siri dalam sebuah peraturan perundang-undangan. Istilah siri sendiri berasal dari bahasa arab sirra, israr yang berarti rahasia.
Namun perlu diketahui bahwa pro kontra terhadap perkawinan siri di Indonesia ternyata memiliki konsekuensi Pidana terhadap praktik kawin siri tersebut. Terlebih lagi, kawin siri dilakukan oleh pria yang sudah berumah tangga dan melakukan perkawinan tanpa seizin istri pertamanya.
